Breaking News

Kejari Banda Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Buku MAA dan Mobiler


Banda aceh - Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh melakukan penetapan dan penahanan tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh  Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000.

Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan menyampaikan, benar hari ini, Kamis (26/10/2023) pihaknya telah melakukan penetapan tersangka didasari pada minimal dua alat bukti sah (sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014), berkaitan dengan hal tersebut setidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Jaksa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, inisial ES selaku rekanan atau penyedian Pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023. 

"Kita masih melakukan pengembangannya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini," terang Mukhzan.

Ia menambahkan, terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sehari sebelumnya, tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh telah melakukan penggeledahan di Kantor MAA berdasarkan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/PenPid.Sus TPKGLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 mendapatkan dan melakukan penyitaan dokumen dokumen penting yang berkaitan dengan terjadi tindak pidana korupsi perkara.

Kemudian pada Kamis 26 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, berdasarkan laporan Perkembangan Penyidikan dan telah dilakukan Ekspose Perkara, Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah di peroleh berpendapat penyidikan tindak pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah) 

Type and hit Enter to search

Close