Ketua LSM LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ) Komda Aceh Ibnu Khatab meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencopot Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma karena selama ini tak berkantor.
" Sebagai Pejabat publik seharusnya menjalankan roda pemerintahan daerah dan melayani rakyat" kata Ibnu Khatab di Banda Aceh pada Kamis 6/1/2025
"Sebagai tugas PJ bupati sesuai dengan arahan Kemendagri sebagai penyambung keberlangsungan Roda pemerintahan di daerah"katanya.
Selanjutnya Kata Ibnu Khata, Pj Bupati Aceh Selatan diduga dalam proses tender koleganya yang menjadi pemenang tender proyek tersebut, dan hal tersebut telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Dan hal tersebut, mendapatkan perhatian dan sorotan dari sejumlah pihak termasuk berbagai LSM, salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat
LP-KPK
Ibnu Khatab mengatakan bahwa apa yang diduga dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Selatan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Dimana, tidak dibenarkan seorang Pj Bupati mengatur-ngatur proses tender proyek apalagi mengarahkan panitia agar kolega Bupati yang di menangkan pada lelang proyek tersebut.
Social Footer