Aceh Besar – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LP-KPK) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komda Aceh meminta Aparat Penegak Hukum, dan pihak berwenang lainnya segera bertindak, dan periksa realiasasi penggunaan anggaran Tahun 2022,2023 Gampong Meunasah Krueng kala Kecamatan lhoong Kabupaten Aceh Besar.
Ketua Komda LP- KPK Aceh, Ibnu Khatab mengaku telah menerima laporan dari masyarakat setempat menyangkut dugaan tidak transparansi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2022,2023 dan 2024. Menurut ibnu Khatab, jika ini benar terjadi maka telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Jabatan, sehingga terjadi tidak transparan kinerja Keuchik Gampong Meunasah Krueng Kala (Tanah Anoe) berinisial HB.
“Atas perbuatannya tentu bertentangan dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Ibnu Khatab.
Menurut Ibnu Khatab, apa yang dilakukan oknum Keuchik bertentangan dengan hukum adalah “pertama Keuchik Gampong dilarang memegang anggaran, Kedua Keuchik dilarang belanja barang material proyek atau lainnya.”Laporan masyarakat pula bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga menimbulakn kerugian negara Rp.220 juta dari beberapa kegiatan yang tidak dibelanjakan,” kata Ibnu Khatab pada awak media Jumat, 25/4/2025.
Ibnu Khatab menyayangkan pengelolaan keuangan Gampong Meunasah Krueng Kala yang kurang transparan sehingga perbuatan Keuchik merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebagai mana diatur dalam peraturan dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mendesak APH di Aceh Besar untuk segera bertindak guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di gampong tersebut,” harap Ibnu Khatab.
Social Footer