GLOBAL ONE NEWS - Satuan reserse narkoba Polres Batu Bara baru baru ini kembali lagi menangkap seorang pelaku pengedar narkoba berinisial EP (28), warga Komp PT EMHA Kebun Lingkungan VII, Desa Sipare - Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Seorang pelaku yang diduga pengedar narkoba kali ini tertangkap polisi memiliki narkotika jenis Pil MDMA Ekstasi dilokasi Perumahan Permai dusun Nangka Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada Jumat 16 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P Panjaitan menuturkan, informasi tentang pelaku kita dapat dari masyarakat, kemudian kita turunkan personil untuk melakukan penyelidikan kelokasi pelaku tempat bertransaksi narkoba.
Akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki - laki Ewa Prabowo (28), dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Pil MDMA / Ekstasi.
"Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Pil MDMA / Ekstasi tersebut benar adalah miliknya," kata AKP Ramses.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil di sita polisi, 5 Butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,43 Gram, 5 Butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,47 Gram,1 unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Biri dan 1 unit Sepeda Motor Vario Warna Merah Tanpa Nopol.
Penangkapan pelaku kali ini dilakukan oleh, Kanit Narkoba Polres Batu Bara, IPTU Jimmy R Sitorus bersama tim Aiptu Purwanto dan Bripka Basar FE Silalahi,.
"Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan saat ini masih dilakukan proses pengembangan, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Batu Bara," ungkap AKP Ramses P Panjaitan. (*/miko)
Social Footer