Breaking News

Mahasiswa Tolak 4 Pulau Masuk Wilayah Sumut


Banda Aceh  - Ratusan mahasiswa yang berjulukan Gerakan Aceh Melawan  Gelar  aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025),

Aksi ini menolak keputusan Menteri Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau, Pulau Panjang Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek) sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sebuah keputusan yang dinilai sebagai tindakan “pencaplokan wilayah” oleh Pemerintah Pusat.


Pantuan  Aksi berlangsung damai dan tertib, para mahasiswa meneriakkan yel-yel seperti “Hidup Aceh!” dan “Merdeka!”, sambil mengibarkan bendera bulan bintang simbol historis perjuangan Aceh yang identik dengan masa konflik bersenjata, Bendera itu berkibar di tengah kerumunan aksi menarik perhatian sejumlah kalangan.

Koordinator aksi, Ilham Riski Maulana, dalam orasinya menuding keputusan Mendagri sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Aceh.

"Bukan sekadar soal batas wilayah, ini soal harga diri. Pemerintah Pusat tidak bisa begitu saja menggusur identitas dan hak rakyat Aceh,” tegas Ilham di tengah teriakan massa.

Menurut Ilham, keputusan Mendagri itu mengabaikan fakta sejarah, budaya, dan letak geografis. Ia menegaskan bahwa masyarakat Aceh memiliki hak penuh atas empat pulau tersebut, dan Pemerintah Aceh memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Ini bukan cuma soal tanah, ini soal marwah rakyat Aceh. Pemerintah pusat seenaknya mengatur wilayah kami, dan kami tidak akan diam,”ujarnya.

Unjuk rasa ini juga membawa isu lain yang tak kalah sensitif: penolakan terhadap rencana pembangunan empat batalyon militer baru di Aceh.



Type and hit Enter to search

Close