Breaking News

Polres Aceh Selatan Ciduk Penyebar Konten Asusila Dan Pemerasan

Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan konten bermuatan kesusilaan serta melakukan pemerasan melalui akun media sosial. Pelaku diamankan di Gampong Teupin Batee, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat, 20 Juni 2025.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kaurbinops Satreskrim Ipda Johan Wahyudi, S.H bersama Unit Opsnal dan Unit II Tipidter. Pelaku yang berinisial AM (18), seorang pelajar/mahasiswa, diduga telah mengambil alih akun Instagram milik korban dan menyebarkan foto serta video berunsur pornografi melalui akun tersebut.

“Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman akan menyebarkan lebih luas konten tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi, Tindakan pelaku diketahui melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Perlindungan Anak,  Jumat, 20 Juni 2025.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit handphone merk OPPO A16 warna hitam, yang diduga digunakan dalam melakukan aksi tersebut. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Aceh Selatan dalam menanggapi setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut kejahatan siber yang berdampak pada korban anak dan remaja. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana serupa.

Type and hit Enter to search

Close