Asahan, Globalonenews my.id - Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kalini tidak main main, berhasil mengungkap tangkapan pelaku dan barang bukti dua kasus terbesar narkoba di Asahan, 30 KG Sabu disita.
Bertempat di Aula Wira Satya Polres Asahan, Rabu (18/06) sekira pukul 14.30 WIB. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengungkap langsung dua kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu oleh satres narkoba Polres Asahan pada gelar Press Release.
Dalam konferensi pers kali ini, turut dihadiri Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kasi Humas IPTU P. Sitorus, serta para awak media TV dan Online.
AKBP Afdhal Junaidi memaparkan dua keberhasilan penting yang dicapai jajaran Satresnarkoba Polres Asahan.
Kasus Pertama: Penggagalan Peredaran 20 Kg Sabu.
Kasus pertama terjadi pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni:
RKS (39), warga Sei Progo, Tanjung Balai, R (26), warga Jl. Pemali, Tanjung Balai dan I (58) warga Jl. D.I Panjaitan, Tanjung Balai.
"Ketiganya diketahui berperan sebagai kurir dan transporter narkotika. Barang bukti yang diamankan mencakup, 1 unit mobil Wuling silver BK 1304 JD, 20 bungkus teh Cina Guanyinwang berisi sabu seberat total ±20.000 gram dan 3 unit telepon genggam," bebernya.
AKBP Afdhal menyebut kan bahwa ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Afdhal juga menyebut, bahwa keberhasilan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari ancaman narkoba.
"Kasus Kedua: Penangkapan 10 Kg Sabu di Perlintasan Rel KA Kisaran," sambung Kapolres.
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 01.45 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kisaran Barat. polisi menangkap tiga tersangka,AP (26), warga Lingkar V, Tanjung Balai, IJ (44), warga Arwana, Tanjung Balai dan F (34), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Kemudian barang bukti yang disita antara lain terdapat,10 bungkus sabu (5 dalam kemasan teh Cina Guanyinwang, 5 dalam plastik bergambar alpukat), 1 buah tas hitam dan goni putih, 3 unit HP, dan1 unit mobil Daihatsu Terios tanpa plat.
Ketiganya dijerat dengan pasal serupa dan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang berhasil disita mencapai ±10.000 gram — setara penyelamatan 10.000 jiwa.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal menyampaikan pesan moral kepada masyarakat, melalui media, agar tidak terjebak dalam godaan keuntungan besar dari bisnis haram narkoba.
Afdhal menekankan bahwa narkotika membawa dampak besar dan merusak bagi diri sendiri, keluarga, dan masa depan bangsa.
"Kami Polres Asahan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang masih saja berani beroperasi di Wilayah Kabupaten Asahan," tegasnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut | Humas Polres Asahan. (*/miko)
Social Footer