Globalonenews, Batu Bara - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Satu pria ber inisial M Desa Suka maju kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara ditangkap Pada Kamis 12 Juni 2025 atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P Panjaitan menyampaikan Personil Polsek labuhan Ruku polres batu bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa adanya peredaran narkotika di sebuah tempat Desa Suka Maju kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu bara selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap 1 (satu) laki - laki mengakui atas nama M.
"Saat di lakukan penangkapan seorang laki laki-laki yang mengakui bernama M sedang berusaha melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap dan di lakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan shabu dari tangan kanan mengakui kepemilikan shabu di peroleh dari seorang bernama S alias H."katanya Jumat 13 Juni 2025.
Barang Bukti yang disita Polisi, 1(satu) buah Plastik Klip transparan berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 0,33 Gram
Selanjutnya personil Personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis (*/miko)
Social Footer