Globalonenews, Batu Bara - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria RS alias B Desa Aras Kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara ditangkap Pada Kamis 12 Juni 2025 atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P Panjaitan menyampaikan Berawal Pada hari Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB Personil satresnarkoba polres batu bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa adanya peredaran narkotika di sebuah tempat di Gang Krakatau Desa tanjung kubah Kecamatan Air putih Kabupaten Batu bara selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.30 wib akhirnya berhasil menangkap 1 (satu) laki - laki mengakui atas nama RS alias B
Kata Dia, Saat di lakukan penangkapan seorang laki laki-laki yang mengakui bernama RS alias B sedang duduk dan di depan terdapat sebuah meja dan di atas meja di temukan barang barang (sesuai barang bukti diatas).
Barang bukti yang disita Polisi,
1 (satu) buah Plastik Klip Transparan ukurang sedang berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 0,63 Gram 7 (tujuh) buah Plastik Klip Transparan ukurang kecil berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 1,05 Gram 1(satu) buah pipet bentuk skop. 1(satu) buah timbangan elektrik 39(tiga puluh sembilan) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil 25(dua puluh lima) pipet.
1(satu) buah kaleng rokok 3(tiga) buah mancis 1(satu) buah mangkok plastik.
Selanjutnya personil Personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku di jerak dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis (*/miko)
Social Footer