Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P Panjaitan menyampaikan Personil Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa adanya peredaran narkotika di sebuah tempat Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram selanjutnya dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Saat di lakukan penangkapan seorang laki laki-laki yang mengakui bernama S alias H sedang duduk berjualan narkotika yang saat itu sedang menunggu pesien/pembeli dan di lakukan penggeledahan tepat di bawah dudukannya ditemukan barang berupa 9 (sembilan) buah plastik klip transparan berisikan shabu " katanya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil di sita polisi, 9 (sembilan) buah Plastik Klip transparan berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 9,59 Gram
1(satu) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil 1(satu) buah skop.
uang tunai Rp. 583.000 1(satu) buah dompet warna hitam
Selanjutnya personil Personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis (*/miko)
Social Footer