Breaking News

Bank Aceh Dukung Kebijakan Nasional Terkait Pengelolaan Rekening Dormant Sesuai Arahan PPATK

Petugas Teller Bank Aceh Melayani Nasaba.(Foto Humas Bank Aceh)

Globalonenews my.id, Banda Aceh  -  Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional dalam memperkuat integritas sistem keuangan, Bank Aceh menyatakan komitmennya dalam menjalankan pengelolaan rekening tidak aktif (dormant) sesuai dengan arahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pernyataan tersebut disampaikan Bank Aceh Syariah usai menerima siaran pers resmi dari PPATK pada 29 Juli 2025. Kebijakan itu bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan pemilik rekening serta mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.

Humas Bank Aceh, Hafas, menjelaskan bahwa berdasarkan data dari PPATK, rekening yang telah lama tidak digunakan cenderung lebih rentan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk kejahatan ekonomi dan tindak pidana pencucian uang.

“Sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, Bank Aceh berkomitmen untuk selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah maupun lembaga pengawas terkait,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Bank Aceh juga terus mengedukasi nasabah mengenai pentingnya menjaga aktivitas rekening secara berkala, serta memperbarui data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.

“Nasabah dapat mempertahankan status aktif rekening mereka dengan melakukan transaksi rutin, seperti penyetoran, penarikan tunai, transfer, pembayaran tagihan, maupun transaksi lainnya melalui seluruh kanal layanan Bank Aceh, baik di kantor cabang, ATM, maupun aplikasi mobile banking,” terang Hafas.***

Type and hit Enter to search

Close