Breaking News

Ketua Komda LP-KPK Aceh : Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif Ditimbun Di Desa Ceurih Diduga Melanggar Hukum 

Banda Aceh - Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh yang nahkoda Ibnu khatab mengatakan, terdapat lahan sawah masyarakat yang masih bisa bercocok tanam telah di timbun oleh pengusaha bisnis perumahan.

Pernyataan Ibnu khatab Ketua Komda LP-KPK Aceh menyatakan lokasi lahan sawah yang telah di timbun sekiranya kurang lebih 2 Ha, pada Gampong Ceurih Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh perbuatan ini sangat merugikan masyarakat sekitar


"Namun sangat penting kita lihat sikap Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal diminta untuk melarang penimbunan sawah yang masih bisa ditanami padi. Hal ini bertujuan untuk menjaga lahan-lahan pertanian yang semakin terbatas di kota tersebut." Kata Ibnu  Khatab  Selasa, 4/11/2025


"Komda LP-KPK Aceh melihat data, bahwa Kota Banda Aceh memiliki lahan pertanian yang sangat terbatas, yaitu hanya seluas 42,21 hektar yang tersebar di empat kecamatan dan sembilan gampong (desa). Termasuk Gampong Ceurih Kecamatan Ulee Kareng, Dari jumlah tersebut, hanya 13 hektar sawah tadah hujan yang dapat dimanfaatkan petani untuk menanam padi." Terangnya

Kata Dia,  terkait adanya aktivitas penimbunan lahan sawah produktif menjadi lahan bangunan,

Sedangkan hal tersebut sudah jelas telah melanggar

Pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berkaitan dengan alih fungsi lahan sawah produktif adalah:

 
Pasal 1: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilindungi dan dilarang dialihfungsikan,

Pasal 44: Orang yang melakukan alih fungsi LP2B tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,

Pasal 50 dan 51: Orang yang tidak mengembalikan kondisi LP2B ke keadaan semula dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah

 

Type and hit Enter to search

Close