Breaking News

TEORI HUKUM PANCASILA

              Valerie Zhou, S. Ak., S.H., M.H.


Penulis : Valerie Zhou, S. Ak., S.H., M.H.
 NIM : 258101022, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pada Universitas Sumatera Utara. Dalam memenuhi Tugas
Teori Ilmu Hukum 


Globalonenews my.id - Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Menurut Alvi Syahrin, Pancasila memuat filsafat negara yang merupakan norma dasar (grundnorm) konsep hukum yang diterima secara luas serta memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan sehari-hari di masyarakat. Teori Hukum Pancasila adalah teori hukum yang menjadikan Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar), philosophical basis, dan foundation bagi pembentukan, penafsiran, dan penegakan hukum di Indonesia. Teori ini lahir dari kebutuhan untuk memiliki teori hukum yang berakar pada jati diri bangsa, yang ke-Indonesiaan, bukan sekadar mengadopsi atau men-transplant teori lainnya secara mentah.

Menurut Prof Suteki (Disampaikan pada Seminar Nasional, dengan Tema Seminar Nasional: Filsafat Hukum Indonesia. Pada Hari Selasa, Tanggal 18 November 2025, bertempat di Ruang: Inter1 Gedung Lab Mout Court Fakultas Hukum Universitas Bengkulu),  dalam dunia teoritik bahkan sampai kajian kita, pembangunan sistem hukum nasional, grand design kita mesti hukum Pancasila dimana pancasila sebagai Bintang Pemandu dalam pembentukan law making dan law enforcement. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional. Tidak ada yang bertentangan dengan Pancasila. 

Pancasila sebagai konvergensi nilai-nilai, didalamnya terdapat 5 (lima) sila : sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab; sila ketiga, persatuan Indonesia; sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan nilai-nilai sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Pancasila adalah konvergensi nilai-nilai fundamental : Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Kelima sila tersebut membentuk satu kesatuan yang utuh dan menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai sintesis dari konvergensi teori-teori hukum. Yang pada intinya Pancasila bukan hanya sumber dari segala sumber hukum, tetapi juga teori hukum yang integratif, holistic dan merupakan sistesis dari konvergensi teori-teori hukum dengan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.

Teori Hukum Pancasila pada dasarnya bahwa setiap hukum yang lahir di Indonesia itu ke-“Indonesia”-an. Dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Bukan cuma soal siapa yang membuat atau prosedurnya benar, tapi apakah hukum itu membawa rasa keadilan yang diyakini masyarakat di sini. Pancasila dipakai sebagai sumber dari segala sumber hukum negara saat menyeimbangkan kepastian hukum dengan kemanusiaan, kepentingan umum dengan hak individu, dan kekuasaan negara dengan suara rakyat melalui pemimpin yang hikmat bijaksana.

Kalau ada aturan yang sah secara formal, tapi memperlebar ketimpangan atau menyingkirkan suara rakyat, maka aturan itu harus dikritik dan dipertanyakan. Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum tidak hanya menjadi pasal-pasal di atas kertas, tapi sarana untuk mencapai kebahagiaan dan tujuan hidup bersama.

Type and hit Enter to search

Close