Banda Aceh - Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh, Ketua Eksekutif Ibnu khatab Desak Kapolres Aceh Besar untuk menyelidiki penggunaan dana Desa (DD) di Desa Lampageu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar pada Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Menurut Ibnu Khatab informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat menyebutkan adanya dugaan masalah dalam pengelolaan Dana Desa. Salah satunya, tidak adanya keterbukaan informasi publik dari kepala desa kepada warga.
Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa yang diduga bermasalah dan tidak sesuai aturan Serta tidak sesuai prioritas sebagaimana diatur dalam Permendes,” ujarnya, Rabu 24/09/2025.
Ibnu khatab memaparkan beberapa kegiatan desa yang disinyalir tidak transparan, antara lain:
1. Lapangan Bola
2. Ampli Toa , mic
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
4. Ketahanan pangan
5. Dan lainnya.
“Untuk menegakkan supremasi hukum, kami berharap Kapolres Aceh Besar segera mengusut penggunaan Dana Desa Lampageu. Dana Desa harus dikelola sesuai prosedur dan tepat sasaran. Jika terbukti bermasalah, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ibnu Khatab
Social Footer