Breaking News

Komda LP-KPK Aceh, Desak Kapolres Aceh Besar Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lampageu

Banda Aceh - Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh, Ketua Eksekutif Ibnu khatab Desak Kapolres Aceh Besar untuk menyelidiki penggunaan dana Desa (DD) di Desa  Lampageu  Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar  pada Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Menurut Ibnu Khatab  informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat menyebutkan adanya dugaan masalah dalam pengelolaan Dana Desa. Salah satunya, tidak adanya keterbukaan informasi publik dari kepala desa kepada warga.

Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa yang diduga bermasalah dan tidak sesuai aturan Serta tidak sesuai prioritas sebagaimana diatur dalam Permendes,” ujarnya, Rabu 24/09/2025.

Ibnu khatab  memaparkan beberapa kegiatan desa yang disinyalir tidak transparan, antara lain:

1. Lapangan Bola

2.  Ampli Toa , mic

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

4. Ketahanan pangan

5.  Dan lainnya.

“Untuk menegakkan supremasi hukum, kami berharap Kapolres Aceh Besar  segera mengusut penggunaan Dana Desa Lampageu.  Dana Desa harus dikelola sesuai prosedur dan tepat sasaran. Jika terbukti bermasalah, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ibnu Khatab 

Type and hit Enter to search

Close